Analisis Segi Filosofis Terkait Jurnal yang berjudul “OPTIMALISASI EDUKASI PERPAJAKAN BAGI GENERASI MILENIAL MELALUI VIDEO”



    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
    Hak wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Hak wajib pajak adalah hak mendapatkan informasi, didampingi, dan dengar keluhannya. Wajib Pajak berhak naik banding, berhak membayar pajak tidak lebih dari yang seharusnya, dan berhak mendapatkan kepastian hukum.

Landasan Teori: Grand Theory
  1. Teori Gaya Pikul
    Teori gaya pikul adalah teori yang dimana pengenaan pajaknya sesuai dengan kemampuan seseorang wajib pajak itu sendiri. Pengukuran pengenaan pajak menurut teori gaya pikul ini dapat menggunakan berdasarkan jumlah kekayaan, penghasilan yang dimiliki beserta jumlah pengeluaran dan jumlah tanggungan keluarga yang sudah menjadi tanggungan. Teori ini dapat digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu: Unsur objektif dan Unsur subjektif
  2. Teori Kepatuhan
    Teori ini berkeyakinan bahwa tidak ada individu yang bersedia membayar pajak sukarela Secara mendasar diyakini bahwa penghindaran pajak berbanding kebalik pada kemungkinan terkena ukuran sanksi yang dikenakan. Oleh karena itu individu akan selalu menantang untuk membayar pajak secara benar, dengan demikian teori ini semata-mata meletakkan kepatuhan pajak pada pundak wajib pajak, sementara perilaku aparat pajak (fiskus) diabaikan sama sekali.
  3. Teori Pembelajaran Sosial
    Teori pembelajaran sosial itu bertujuan untuk menjelaskan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Seseorang akan taat membayar pajak tepat pada waktunya, jika lewat pengamatan dan pengalaman langsungnya, hasil pungutan pajak itu telah memberikan kontribusi nyata pada pembangunan di wilayahnya.
  4. Teori Kepentingan
    Dalam teori ini mengatakan bahwa wajib pajak memiliki kepentingan yang besar terhadap tugas ataupun jasa negara, dapat dikatakan juga bahwa semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
    Berdasarkan dengan pendekatan teori-teori diatas, maka diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

 
Jenis-jenis kepatuhan wajib pajak menurut Devano dan Kurnia (2006) adalah
    • Kepatuhan Formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan Undang undang perpajakan.
    • Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang-undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal. 
           Sedangkan menurut Santoso (2008) menyatakan bahwa terdapat dua jenis kepatuhan yaitu kepatuhan administratif atau kepatuhan formal yaitu kepatuhan yang terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sedangkan kepatuhan teknis adalah kepatuhan material, yaitu kepatuhan yang terkait dengan kebenaran pengisian SPT dalam jumlah pajak yang harus dibayar.
        Sosialisasi perpajakan dapat diartikan sebagai upaya dari Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat yang berhubungan dengan perpajakan guna untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

        Penelitian yang dilakukan oleh Agus SuharsonMuo dan Selly Galvani (2020) dalam jurnalnya yang berjudul OPTIMALISASI EDUKASI PERPAJAKAN BAGI GENERASI MILENIAL MELALUI VIDEO Yang bertujuan untuk mengedukasi generasi milenial dalam upaya meningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

        Sosialisasi perpajakan dengan menggunakan media masa dengan bentuk video yang di publikasikan secara online diduga lebih efektif dikarenakan lebih mudah diakses dan lebih menarik perhatian masyarakat khususnya generasi milenial, maka akan memeberikan dampak posotif bagi wajib pajak sehingga meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak.

    Baca juga Analisis lainnya:






    Komentar