Analisis Mengenai Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak
Perkembangan ekonomi digital telah mentransformasikan transaksi yang dilakukan melalui aktivitas fisik menjadi aktivitas yang berbasis digital (online). Berbagai inovasi telah tercipta termasuk kemunculan cryptocurrency atau mata uang digital. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang melalui proses pembuatan dengan teknik enkripsi dan dikelola oleh jaringan peer to peer. Saat ini ada ratusan cryptocurrency yang ada dan beredar di seluruh dunia.
Dalam hal ini pemerintah berencana menerapkan pajak pada investasi dan atau transaksi cryptocurrency. Bagi para broker pengenaan pajak ini mungkin bukanlah masalah yang berarti. Tapi pemberian pajak pada industri aset cryptocurrency ini mempunyai plus dan minus. Plusnya industri ini dapat di lihat dari segi ekonomi yaitu membantu negara berkembang dengan mendapatkan pendapatan dari pajak tersebut. Minusnya pengenaan pajak ini bisa saja membuat sulit para trader karena memang industri ini bisa dikatakan baru. Dan hal ini bisa saja membuat para investor berpikir bahwa trading di luar indonesia, malah jadi opportunity loss.
Tetapi harus ada beberapa hal yang diperhatikan, sampai sekarang tak ada satu pun negara yang menganggap cryptocurrency sebagai mata uang negara resmi di negara tersebut. Yang berarti mata uang ini tidak memiliki status mata uang yang sah di negara manapun dan hanya dapat digunakan sebagai ‘contractual money’ antara penjual dan pembeli dalam perjanjian tertentu sebagai alat pembayaran.
Hal ini berbeda dengan Uang digital yang merupakan uang konvensional yang dikonversi dari bentuk fisik ke dalam bentuk elektronik dan diterbitkan oleh penerbit bank dan peredarannya diatur dan diawasi oleh pemerintah, sedangkan cryptocurrency ini penerbit dan peredarannya tiak diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Dalam Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 berikut:
“Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency; (b) menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau (c) memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.Sehingga bisa dikatakan status cryptocurrency bukanlah suatu alat tukar yang sah diindonesia.
Tapi menurut Sri Mulyani "Mengenai kripto bagaimana kita melakukan pemajakan karena logikanya kripto sama seperti kita melakukan investasi, ada titik masuk dan ada titik kita menjual. Ini yang kami pahami sementara waktu,"
Oleh karenanya, saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.

Komentar
Posting Komentar